Thursday, April 19, 2018

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – PTUN Jakarta Tunda Sidang Putusan HTI

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang putusan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap pemerintah pada Kamis, 19 April 2018. Tapi, majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga 7 Mei 2018, karena salah satu anggota hakim anggota tidak dapat hadir.
"Dalam pokok perkara ini, merupakan objek sengketa keputusan tata usaha negara yang sah, karena sudah ditetapkan dengan kepala jabatan yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi sesuai dengan objek keputusan, justru gugatan ini yang melanggar hukum," kata Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Teguh Samudra.
Menurutnya, objek sengketa ini juga sesuai undang-undang pemerintahan, selama proses persidangan dengan bukti-bukti tergugat justru melanggar aturan hukum yang berlaku. Mulai dari saksi ahli dan fakta penggugat sudah melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf C, Perppu Ormas tentang UU Ormas.
Sebelumnya, penggugat ingin mengganti Pancasila dengan khilafah, dan mengganti UUD 1945 juga penggugat mengaku ormas tetapi pro dengan partai politik dengan tujuan merebut kekuasaan dengan khilafah, dan mengganti presiden menjadi khalifah, juga mengajak angkatan bersenjata untuk menegakkan khilafah, dan mendirikan negara Islam dan hukum Islam.
"Keputusan pembubaran HTI ini dibuat karena ada situasi yang mendesak, terkait HTI ingin mengganti UUD 1945, dengan bukti dengan kegiatan di Gelora Bung Karno pada tahun 2013 yang ingin menggantikan Pancasila dengan khilafah dengan alasan tidak menyukai skat-skat nasionalisme, hukum yang dibuat oleh manusia, dan demokrasi dalam pemilu. Serta terdapat 200 kegiatan HTI yang selalu menyuarakan khilafah," kata Kuasa Hukum Kemenhukam, I Wayan Sudirta.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Terkait ormas lain yang akan dibubarkan I Wayan mengatakan bahwa itu kewenangan pemerintah, seharusnya Perppu tersebut tidak dibuat untuk satu ormas, Perppu ini juga tidak bisa dianggap mengancam ormas manapun, karena Perppu ini hanya rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar, terkait ormas melanggar Perppu tersebut selayaknya ditindak sama.
Sementara itu, Kuasa Hukum HTI, Gugum Ridho Putra, mengatakan kesimpulan yang HTI sampaikan seluruh gugatan hingga dalil-dalil itu terbukti. Bahwa HTI diputuskan tanpa proses hukum.
"Nggak pernah diperiksa, bukti tidak pernah ditunjukan, bahkan memperoleh buktinnya juga salah secara hukum. Perppu 2013, 2014, 2015, bagaimana secara hukum bisa memberlakukan proses hukum surut ke belakang. Itu tidak boleh, melanggar hak asasi manusia," kata Gugum.
Mantan pimpinan HTI Irwan meminta kepada massa untuk menerima apapun keputusan Hakim PTUN dan akan tetap melakukan dakwah seperti biasanya. Dalam persidangan ini terdapat Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, Roni Erry Saputri dan Panitera Pengganti Kiswono.
Sumber: Kompas
Akb – rifanfinancindo

No comments:

Post a Comment