"Dalam pokok perkara ini, merupakan objek sengketa keputusan tata usaha negara yang sah, karena sudah ditetapkan dengan kepala jabatan yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi sesuai dengan objek keputusan, justru gugatan ini yang melanggar hukum," kata Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Teguh Samudra.
Menurutnya, objek sengketa ini juga sesuai undang-undang pemerintahan, selama proses persidangan dengan bukti-bukti tergugat justru melanggar aturan hukum yang berlaku. Mulai dari saksi ahli dan fakta penggugat sudah melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf C, Perppu Ormas tentang UU Ormas.
Sebelumnya, penggugat ingin mengganti Pancasila dengan khilafah, dan mengganti UUD 1945 juga penggugat mengaku ormas tetapi pro dengan partai politik dengan tujuan merebut kekuasaan dengan khilafah, dan mengganti presiden menjadi khalifah, juga mengajak angkatan bersenjata untuk menegakkan khilafah, dan mendirikan negara Islam dan hukum Islam.
"Keputusan pembubaran HTI ini dibuat karena ada situasi yang mendesak, terkait HTI ingin mengganti UUD 1945, dengan bukti dengan kegiatan di Gelora Bung Karno pada tahun 2013 yang ingin menggantikan Pancasila dengan khilafah dengan alasan tidak menyukai skat-skat nasionalisme, hukum yang dibuat oleh manusia, dan demokrasi dalam pemilu. Serta terdapat 200 kegiatan HTI yang selalu menyuarakan khilafah," kata Kuasa Hukum Kemenhukam, I Wayan Sudirta.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Terkait ormas lain yang akan dibubarkan I Wayan mengatakan bahwa itu kewenangan pemerintah, seharusnya Perppu tersebut tidak dibuat untuk satu ormas, Perppu ini juga tidak bisa dianggap mengancam ormas manapun, karena Perppu ini hanya rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar, terkait ormas melanggar Perppu tersebut selayaknya ditindak sama.
Sementara itu, Kuasa Hukum HTI, Gugum Ridho Putra, mengatakan kesimpulan yang HTI sampaikan seluruh gugatan hingga dalil-dalil itu terbukti. Bahwa HTI diputuskan tanpa proses hukum.
"Nggak pernah diperiksa, bukti tidak pernah ditunjukan, bahkan memperoleh buktinnya juga salah secara hukum. Perppu 2013, 2014, 2015, bagaimana secara hukum bisa memberlakukan proses hukum surut ke belakang. Itu tidak boleh, melanggar hak asasi manusia," kata Gugum.
Mantan pimpinan HTI Irwan meminta kepada massa untuk menerima apapun keputusan Hakim PTUN dan akan tetap melakukan dakwah seperti biasanya. Dalam persidangan ini terdapat Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Nelvy Christin, Roni Erry Saputri dan Panitera Pengganti Kiswono.
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (Palembang) | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
Sumber: Kompas
Akb – rifanfinancindo
Akb – rifanfinancindo
No comments:
Post a Comment