Wednesday, September 26, 2018

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Cuci Uang Jemaah Abu Tours Rp 1,2 T buat Apa? Ini Secuil Daftarnya

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA –  Pemilik Abu Tours Hamzah Mamba didakwa dengan penggelapan dan pencucian uang milik puluhan ribu jemaahnya. Uang jemaahnya digunakan untuk membeli tanah untuk keperluan pribadinya.
“Habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar jaksa Tabrani dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/9/2018).
Jaksa pun menyebutkan tanah dan bangunan yang dibeli Hamzah Mamba untuk keperluan pribadi.
Berikut ini daftar pembelian tanah-tanah dan bangunan Hamzah Mamba:
1. Tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A, Depok, Jabar.
2. Tanah dan Bangunan di Jalan Cinere Raya No 102E, Depok, Jabar.
3. Tanah dan Bangunan di Jalan Warung Buncit No 12, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
4. Tanah dan bangunan, di Jalan Mampang Prapatan No 14A, Jakarta Selatan.
5. Sebidang tanah di Jalan Cinere, No 7B, Depok, Jawa Barat.
6. Sebidang tanah di Jalan Cinere, no 8D, Depok, Jawa Barat.
7. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
8. Satu rumah dan tanah di Perumahan Permata Mutiara, Jalan Daeng Tata, Tamalate Kota Makassar.
9. Satu rumah di perumahan Permata Mutiara Blok A30, Jalan Daeng Tata, Tamalate, Kota Makassar.
10. Sebidang tanah di perumahan di Jalan Talasalapang, Kota Makassar.
11. 1 unit tanah dan bangunan atau 1 ruko, Jalan Kakak Tua, Makassar.
12. 1 unit tanah bangunan dan gedung di Jalan Kakatua No 1, Makassar.
13. 4 unit tanah dan bangunan di kompleks pergudangan Lantebung Blok A3, Makassar.
14. 1 unit tanah dan bangunan atau ruko, Jalan kakaktua No 31, atau 35, Makassar.
15. 1 unit tanah bangunan di Jalan Bajigau, No 32A, Makassar.
16. 1 ruko di Jalan Bajigau, No 32c, Makassar.
17. Tanah dan bangunan di Jalan Bajigau, No 32E, Makassar.
18. 1 ruko di Jalan Bajigau, No 32F, Makassar.
19. 1 unit tanah dan bangunan di Kota Makasar.
20. 1 unit tanah dan bangunan di Jalan Patompo I, Makassar.
21. 1 unit tanah dan bangunan Jalan Patompo No 27, Makassar.
22. 1 unit tanah dan bangunan di perumahan Lagosi, No D7, Gunungsari, Makassar.
23. 1 Unit tanah dan bangunan perumahan di Kabupaten Gowa, Sulsel.
24. 1 tanah dan bangunan hak milik seluas 24 m2, di perumahan lagoos, No B12, Kab Maros, Sulsel,
25. 1 Tanah dan bangunan seluas 98 m2, di perumahan lagoosi A, Kab Maros, Sulsel.
26. Sebidang tanah kantor Abu Tours Cabang Palembang, Kab Hilir Barat.
27. sebidang tanah empang di Galesong Utara, Kab Takalar seluas 9.400 m2.
28. Sebidang tanah di desa Parangloe, Kabupaten Gowam seluas 3.420 m2.
29. 1 unit apartemen Vida View di Jalan Peterani, Kota Makassar.
30. 1 Unit apartemen Vida View lantai 7, Jalan Peterani, Kota Makassar.
31. 1 buah surat, jual beli, apartemen Vida View No 40, Makassar.
32. 1 unit tanah untuk kebun, Parangloe, Gowa, seluas 3.420 m2.
33. 1 Unit rumah di Kota Makassar, Sulsel.
(fiq/asp)
Sumber: Detik
Akb – rifanfinancindo

Monday, September 24, 2018

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Amarah Ortu Lihat Video Haringga Dikeroyok Oknum Bobotoh

62502bf3-d254-4b5d-a1d6-d4537276f1aa
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Keluarga meminta polisi mengusut secara tuntas kasus pengeroyokan terhadap Haringga Sirila (23). Anggota The Jakmania atau suporter tim Persija tersebut tewas dikeroyok oknum pendukung Persib atau Bobotoh.
Mirah tak kuasa menahan kesedihan saat melihat video pengeroyokan menimpa anaknya tersebut. “Seperti binatang. Anak saya diseret-seret, kepalanya dipukul berkali-kali sampai hancur. Saya tak terima, ya Allah,” kata Mirah dengan mata berkaca-kaca saat ditemui detikcom di rumah duka di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).
Dia meminta para pelakunya mendapat hukuman berat. “Harus diusut tuntas. Diberi hukuman yang setimpal. Kalau dikeroyok, terus hanya luka-luka saja mungkin bisa dimaafkan. Tapi ini sampai meninggal, ya Allah,” ucap Mira.
Di tempat yang sama, Ketua The Jakmania Korwil Cengkareng Bayu mendesak agar polisi mengusut kasus tersebut. Kepergian Haringga, diakui Bayu meninggalkan duka mendalam bagi Jakmania. Pasalnya, lanjut Bayu, Haringga dikenal mudah bergaul.
“Harus diusut secara tuntas. Para pelaku dihukum seberat-beratnya. Apa yang dilakukan pelaku sangatlah brutal,” kata Bayu saat ditemui di rumah duka.
Bayu mengaku telah menginstruksikan kepada anggotanya untuk tidak melakukan tindakan balas dendam. Bahkan, sebelum kejadian, Bayu menginstruksikan anggotanya untuk tidak berangkat ke Bandung.
“Sesuai instruksi pihak kepolisian. Saya sudah instruksi kawan-kawan agar tidak berangkat ke Bandung. Haringga nekat berangkat. Hingga sekarang saya terus meredakan kawan-kawan agar tak terprovokasi,” ucapnya.
Bayu menambahkan Haringga tercatat sebagai anggota Jakmania Cengkareng sejak dua minggu silam. Namun, menurut dia, Haringga sudah akrab dengan kawan-kawan Jakmania Cengkareng sejak dulu.
“Dulu Haringga sering nonton sendiri. Sudah lima tahunan lebih berkawanan. Terus bergabung,” kata Bayu.
(bbn/bbn)
Sumber: Detik
Akb – rifanfinancindo

Monday, September 3, 2018

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Melacak Persiapan Ditjen Pajak Jelang Intip Rekening Bank


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA –  Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan terus membenahi aturan perpajakan guna menggali potensi pajak yang selama ini belum tersentuh atau selalu menghindar. Salah satu pembenahan dilakukan pada sistem perpajakan internasional.
“DJP supaya lebih bagus mengiktui perkembangan-perkembangan dunia internasional yang sudah begitu pesatnya majunya. Apalagi kita ketahui dalam waktu tidak beberapa lama lagi kita akan laksanakan perkembangan informasi secara internasional,” kata Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak P.M. John L. Hutagaol di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/9/2017).
Dalam memaksimalkan potensi pajak, Ditjen Pajak akan menerapkan UU Nomor 9 Tahun 2017 yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU.
John menyebutkan, dengan ditetapkannya UU Nomor 9 Tahun 2017 maka secara langsung akan menyudahi masa-masa kerahasiaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Dia menjelaskan, saat ini perekonomian sudah masuk era digitalisasi di mana perkembangannya tidak bisa lepas dari kemajuan teknologi.
“Kenapa Indonesia ambil sikap, yang namanya rahasia perbankan sudah berakhir, dengan lahirnya UU Nomor 9/2017. Inilah kronologis, dan ke depan selain ada 4 regulasi, ada regulasi lain dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak, dari transaksi antar negara,” jelas dia.
Era keterbukaan juga membuat banyak perekonomian negara bergantung dari penerimaan pajaknya. Untuk memaksimalkan penerimaan bukan hanya dari dalam negeri, maka juga dibutuhkan dari potensi pajak di luar negeri. “Nah inilah yang memberi ruang pajak, yang membuat adanya kebijakan,” ungkap dia.
Menurut John, era keterbukaan pajak ini juga bukan hanya menjadi komitmen Indonesia melainkan komitmen dunia yang mulanya dibahas dalam organisasi G20 lalu diserahkan kepada OECD, setidaknya ada ratusan negara yang ingin menerapkan era keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan terbitnya UU Nomor 9/2017 menjadi tanda bagi masyarakat Indonesia untuk taat dan patuh terhadap pajak.
“UU ini sangat penting untuk perpajakan kita, karena ada akses informasi keuangan untuk perpajakan, kita akan memanfaatkan ini, bahasa mudahnya bahwa DJP punya akses keuangan pada WP, kami sangat mengharapkan saatnya sudah patuh, berapapun penghasilan, berapapun pajaknya dibayar, ini sukarela,” kata Hestu.
Dia menyatakan, kepatuhan pajak tidak hanya berlaku pada wajib pajak dalam negeri, melainkan seluruh warga Indonesia yang berada di luar negeri. Sebab, pada April tahun depan Ditjen Pajak sudah bisa meminta dan mendapatkan secara otomatis data wajib pajak yang berada di luar negeri tentunya yang nilai rekeningnya di atas Rp 1 miliar.
“Lalu juga ada data by request, kalau yang otomatis setahun sekali itu saldo saja, kalau by request bisa mutasi rekening, bisa terlihat duit masuk, duit keluar, kami meminta kepatuhan dan sukarela, jangan lagi di sembunyikan di bank, karena sudah diketahui,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional, Leli Listianawati mengatakan, langkah selanjutnya yang akan disiapkan oleh Ditjen Pajak adalah menyusun legislasi domestik seperti peraturan direktur jenderal pajak (Perdirjen) yang akan mengatur pelaksanaan teknis secara lebih rinci.
“Lalu melakukan negosiasi BCAA dengan negara yang tidak menandatangi MCAA seperti Panama dan Bahama, hingga persiapan untuk menghadapi assestment on confidentiality and data safeguards yang dilaksanakan oleh global forum sebelum akhir 2017,” kata Leli.
Dia menyebutkan, UU Nomor 9/2017 telah berlaku pada 23 Agustus 2017. Dengan adanya beleid ini maka persyaratan implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) baik legislasi primer dan sekunder sudah terpenuhi.
“Mengenai sistem transimisi data, kita sudah memilih CTS (common transmission system), dan terkait perlindungan kerahasiaan dan keamanan data, kita sedang menyempurnakan,” tukas dia. (mkj/mkj)
Sumber: Detik
Akb – rifanfinancindo