Friday, August 3, 2018

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – IDAI Sebut Peraturan BPJS Kesehatan Diskriminasi Bayi Baru Lahir



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA – Kontroversi peraturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik pun belum menemui jalan keluar. Ikatan Besar Dokter Indonesia (PB IDI) dan perhimpunan profesi dokter lainnya, seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menolak peraturan tersebut.

Ketua Umum IDAI, dr Aman Bakti Pulungan mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah mendiskriminasi bayi baru lahir dengan menegakkannya peraturan yang tertuang di Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) tersebut.

"Ini sudah diskriminasi, lahir saja dia sudah pasti tidak punya hak hidup. Bayi belum lahir sudah terdiskriminasi," ungkapnya saat ditemui di Kantor Pusat PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).


Menurutnya, peraturan tersebut telah melanggar UU perlindungan anak dan bahkan UUD 1945 mengenai hak asasi manusia untuk berhak hidup dan mempertahankan kehidupan. dr Aman juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak mendukung penurunan angka kematian bayi.

Angka kematian bayi di Indonesia masih berada pada angka 23,3, sedangkan negara lain seperti Malaysia di angka 7, Brunei di angka 9, Singapura di angka 2, dan Thailand di angka 6.

"Vietnam yang baru selesai perang sudah 15. Kalau dia punya cucu dan cicit nanti pas lahir belum pasti hidup, belum lagi kecacatan," tutur dr Aman.

"Bisa dibayangkan, kita tidak akan pernah menurunkan angka kematian bayi di Indonesia kalau peraturan ini ditegakkan," tandasnya.

(wdw/fds)

Sumber: Detik
Akb – rifanfinancindo

No comments:

Post a Comment