Manodh Marks menjadi orang pertama di Australia yang dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan berusaha mengambil alih penguasaan pesawat.
Pria berusia 25 tahun tersebut memaksa penerbangan MH128 Malaysia Airline yang sedang dalam perjalanan ke Kuala Lumpur untuk kembali ke Melbourne, setelah dia mengamibil speaker portable dan batere dari tasnya dan mengatakan itu adalah bom.
Pesawat MH128 yang berangkat tanggal 31 Mei 2017 ketika itu membawa lebih dari 220 penumpang.
"Saya membawa bom.. saya ingin berbicara dengan pilot." kata Mark kepada penumpang lain.
"Saya membawa bom.. saya ingin berbicara dengan pilot." kata Mark kepada penumpang lain.
Ketika menjatuhkan hukuman, Hakim Pengadilan County Court, Michael McInerney mengatakan Mark masuk ke dalam ruang kapten (cockpit) dan mengatakan dia memiliki bom dan "akan menghancurkan seluruh pesawat."
"Penumpang dan awak tidak saja khawatir namun yakin bahwa kamu memang memiliki bom." kata hakim.
Pria asal Sri Lanka tersebut kemudian berhasil dilumpuhkan oleh penumpang lain, yang kemudian menggunakan kabel untuk mengikat tangannya dan kakinya, sampai pesawat mendarat kembali di Bandara Melbourne 15 menit kemudian.Polisi yang masuk ke dalam pesawat setelah ancaman bom.
Supplied: Andrew Leoncelli
Di pengadilan diungkapkan bahwa Marks menggunakan shabu-shabu dalam perjalanan ke bandara.
Seorang pakar medis yang melakukan pemeriksaan terhadap Marks memberikan kesaksian bahwa terdakwa "mendengar adanya suara berteriak dan mengira pesawat akan jatuh, dan berpikir dia harus melakukan sesuatu."
Di hari keberangkatannya, Marks baru saja dibebaskan dari sebuah rumah perawatan kejiwaan.
Menurut pengadilan pria tersebut mulai menggunakan narkoba jenis shabu shabu di tahun 2016 setelah tiba di Australia dan dirawat di rumah sakit jiwa karena beberapa kali mengalami beberapa episode kejiwaan psikosis.
Menurut hakim McInerney, kondisi mental Marks meninggkat ketika di penjara, dan sekarang dia menyesali apa yang sudah diperbuatnya terhadap penumpang.
Dia mengakui bersalah atas usahanya untuk menguasai pesawat, tuduhan yang bisa dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Marks akan menjalani hukuman penjara minimum 9 tahun, dan besar kemungkinan akan dideportasi ketika dibebaskan.
- RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Berburu keuntungan berlimpah melalui industri perdagangan berjangka komoditi
- RIFAN | Rifan Financindo Optimistis Transaksi 500.000 Lot Tercapai
- PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Sharing & Diskusi Perusahaan Pialang Berjangka
- PT. RIFAN | PT Rifan Financindo Berjangka Optimistis PBK Tetap Tumbuh di Medan
- RIFAN BERJANGKA | Bisnis Investasi Perdagangan Berjangka Komoditi, Berpotensi tapi Perlu Kerja Keras
- PT. RIFAN FINANCINDO | JFX, KBI dan Rifan Financindo Hadirkan Pusat Belajar Futures Trading di Kampus Universitas Sriwijaya
- PT RIFANFINANCINDO | RFB Surabaya Bidik 250 Nasabah Baru hingga Akhir Tahun
- PT RFB | PT RFB Gelar Media Workshop
- PT RIFANFINANCINDO BERJANGKA | Mengenal Perdagangan Berjangka Komoditi, Begini Manfaat dan Cara Kenali Penipuan Berkedok PBK
- RFB | RFB Masih Dipercaya, Transaksi Meningkat
- PT RIFAN FINANCINDO | Sosialisasi Perdagangan Berjangka Harus Lebih Agresif: Masih Butuh Political Will Pemerintah
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA | Rifan Financindo Berjangka Gelar Sosialisasi Cerdas Berinvestasi
- PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA (Palembang) | PT Rifan Financindo Berjangka Buka Workshop Apa Itu Perusahaan Pialang, Masyarakat Harus Tahu
- RIFAN FINANCINDO | Kerja Sama dengan USU, Rifan Financindo Siapkan Investor Masa Depan
- PT RIFAN | Bursa Berjangka Indonesia Belum Maksimal Dilirik Investor
- RIFANFINANCINDO | Rifan Financindo Intensifkan Edukasi
Sumber: Viva
Akb – rifanfinancindo
Akb – rifanfinancindo
No comments:
Post a Comment